Minggu, 21 Juni 2015

PROGRAM BEASISWA BIDIKMISI DIKTI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Persyaratan Calon Penerima
1. Warga Negara Indonesia
2. Siswa SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat lulus pada tahun 2015
3. Lulusan  SMA/SMK/MA/MAK  dan  sederajat  tahun  2014  yang  bukan  penerima  Bidikmisi (belum pernah menerima Bidikmisi di perguruan tinggi lain)
4. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun
5. Pendaftar memilih salah satu program studi di UMY yang masuk dalam kuota Bidikmisi
6. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria sebagai berikut :
  • Pendapatan  kotor  gabungan  orangtua/wali  (suami  istri)  sebesar-besarnya  Rp  3.000.000,-  per bulan.  Pendapatam  yang  dimaksud  meliputi  seluruh  penghasilan  yang  diperoleh.  Untuk pekerjaan  non  formal/informal  pendapatan  yang  dimaksud  adalah  rata-rata  penghasilan  per bulan dalam satu tahun terakhir.
  • Pendapatan  kotor  gabungan  orangtua/wali  dibagi  jumlah  anggota  keluarga  sebesar-besarnya Rp 750.000,- setiap bulannya.
7. Pendidikan orangtua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
8. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.


Setelah dinyatakan lolos seleksi berkas, yang bersangkutan datang ke Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jl. Lingkar Selatan Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta dengan membawa berkas sebagai berikut ;
1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi
2. Raport asli dan Fotokopi semester 1 (satu) s/d 6 (enam) yang dilegalisir oleh kepala sekolah
3. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah
4. Ijazah asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh kepala sekolah
5. Nilai ujian akhir nasional asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh kepala sekolah
6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang kokurikuler dan ektrakurikuler yang dilegalisir oleh kepala sekolah
7. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali yang dikeluarkan oleh Instansi tempat orangtua bekerja/Kepala Desa/ Kepala Dusun/ tokoh masyarakat
8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)  yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kepala Dusun/ tokoh masyarakat
9. Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM), jika merupakan penerima BSM
10. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga
11. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orangtua/wali
12. Foto rumah/tempat tinggal keluarga tampak depan, samping dan dalam (dicetak dan ditempel dikertas)
13. Bagi pendaftar yang sudah yatim/piatu/yatim piatu, dapat melampirkan fotokopi surat/akta kematian orang tua dari Desa/Kelurahan setempat. 

Kuota
Kuota Bidikmisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2015 sebanyak 36 (tiga puluh enam) dengan rincian kuota sebagai berikut :

Senin, 05 Januari 2015

Kuota dan Anggaran Bidik Misi Ditambah

Pemerintah menambah alokasi anggaran serta jumlah penerima untuk program bidikmisi yang merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu tapi berprestasi.

"Sebelumnya hanya 40 ribu calon mahasiswa yang menerima bidikmisi, tapi saat ini kami naikkan sekitar 60 ribu calon mahasiswa," kata Menristek Muhammad Nasir saat berkunjung ke Pondok Pesantren Al Ishlah, Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah memang sengaja menaikkan kuota penerima program bidikmisi, dengan harapan seluruh pelajar di Indonesia bisa melanjutkan pendidikan dan tidak terkendala dengan biaya.

Selain menaikkan kuota, pihaknya juga menaikkan anggaran untuk program bidikmisi tersebut, dari sebelumnya Rp12 juta setahun naik menjadi Rp15 juta setahun per mahasiswa. Dana itu, selain untuk kebutuhan pendidikan, juga digunakan sebagai biaya hidup selama menempuh pendidikan.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan rektor di kampus yang berada di seluruh Indonesia, agar menjalankan program bidikmisi tersebut. Jika melanggar, kampus bersangkutan akan diberikan sanksi.

Program bidikmisi tersebut diluncurkan pertama kali pada 2010. Program itu merupakan program studi pilihan dan strategis, di antaranya kedokteran, teknik, sains, pertanian, dan akuntansi.

Jumlah penerima program ini juga terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2010, jumlah penerimanya untuk perguruan tinggi negeri mencapai 20 ribu orang mahasiswa. Setahun berikutnya, bertambah menjadi 30 ribu orang, dan terus meningkat.

Saat ini, program bidikmisi tersebut tidak hanya diberikan untuk perguruan tinggi negeri (PTN), tapi juga untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Namun, untuk PTS yang bisa mendapat jatah program bidikmisi ini harus terakreditasi A untuk di Pulau Jawa, dan minimal B untuk luar Jawa.

sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/14/12/27/nh78oc-kuota-dan-anggaran-bidik-misi-ditambah

Senin, 15 September 2014

MUBES HIMADIKSI 2014


Himpunan Mahasiswa Bidikmisi (HIMADIKSI) UMY melaksanakan Musyawarah Besar pada hari Minggu, 14 September 2014 bertempat di Ruang Sidang FE UMY. Musyawarah besar (MUBES) ini mengambil tema “Mempelopori terbentuknya HIMADIKSI yang aktif Berprestasi dan Berdedikasi”. Hadir sebagai ketua panita sekaligus ketua HIMADIKSI UMY periode 2013-2014, Eva Nurul Huda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota HIMADIKSI UMY yang berpartisipasi hingga terselenggaranya acara MUBES tersebut.

Dalam sambutannya ia menyampaikan agar Mahasiswa Bidikmisi mampu berprestasi tidak hanya dalam hal akademik tetapi juga Non-Akademik. Selain itu ia jg berpesan kepada Mahasiswa Bidikmisi supaya nantinya menjadi lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

MUBES membahas beberapa hal melalui beberapa sidang Pleno. Namun, karena ada beberapa kendala, ada beberapa pembahasan yang masih tertunda dan langsung dilanjutkan ke sidang untuk pemilihan ketua umum. Dalam pemilihan ini, terdapat tiga calon yang mendapat suara terbanyak yakni Heriyanto (FISIPOL 2013), Azwar Kholid (FE 2013), dan Rohmaida Lestari (FE 2013). Akhirnya, setelah melengkapi beberapa persyaratan dan atas musyawarah dari seluruh peserta MUBES, terpilihlah Azwar Kholid (FE) sebagai Ketua Umum HIMADIKSI UMY periode 2014-2015 . Ditanya mengenai organisasi ke depannya, ketua umum baru terpilih, Azwar Kholid mengatakan, “Mengingat organisasi ini tidak boleh berdiri secara otonom, jadi harus ada yang membawahi, maka kita perlu menggandeng BEM Universitas melalui Mendagri,” Ia juga menyampaikan harapannya kepada anggota HIMADIKSI UMY agar mampu untuk saling bekerjasama demi kemajuan HIMADIKSI UMY.

Semoga ketua umum baru terpilih HIMADIKSI UMY dapat mengemban amanah yakni membawa HIMADIKSI UMY menjadi organisasi yang lebih baik dari periode sebelumnya. 

Minggu, 07 September 2014

Penerimaan Proposal PKM Tahun 2014 Didanai 2015

Alhamdulillah, Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2013 Didanai 2014 telah selesai yang akhirnya bermuara di Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-27 di Universitas Diponegoro, Semarang. Pada PIMNAS ke-27 ini, UMY meloloskan 6 kelompok dari 113 proposal yang didanai. 

Prestasi yang ditorehkan UMY pada PIMNAS ke-27 ini yakni menempati Peringkat ke-6 dengan perolehan 2 Medali Emas dan 1 Medali Perunggu. Pencapaian ini menjadikan UMY menjadi satu-satunya PTS yang menempati 10 besar PIMNAS ke-27. 

Inilah saatnya saudara mengikuti jejak mereka yang telah memulainya lebih dulu. Tahap pengusulan merupakan langkah awal yang juga telah mereka tempuh hingga bermuara di PIMNAS. Dan saatnya Anda memulai !

Sebagai pengenalan awal bagi pengusul PKM bahwa Pusat Pengembangan Kreativitas Mahasiswa (PPKM) yang bernaung di bawah Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) merupakan Lembaga yang mengkoordinir pelaksanaan PKM@UMY. Bagian ini dibentuk pada tahun 2013 untuk melakukan pembenahan terhadap sistem keikutsertaan mahasiswa dalam PKM dan juga mengawal proses PKM dari pengusulan hingga pengiriman delegasi ke PIMNAS. 

PPKM-LPKA UMY berkomitmen untuk menyederhanakan sistem yang ada namun tetap terstruktur. Maka, tahun ini (2014), PPKM-LPKA UMY memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap Fakultas untuk mengelola PKM-nya dan PPKM-LPKA UMY melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan berjalan dengan baik.

Adapun penyelenggara PKM ini adalah Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DITLITABMAS), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Maka, seluruh tahapan dalam PKM ini mengacu pada Pedoman yang disusun oleh DIKTI. Selain mengikuti arahan dari Pedoman PKM, kami juga telah meringkas isi pedoman di dalam Powerpoint Penyusunan Proposal

Lebih lengkapnya, informasi bisa saudara dapatkan melalui Workshop yang jadwalnya ditentukan oleh masing-masing Fakultas. Apabila ada hal teknis yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Wakil Dekan II maupun Fasilitator PKM atau saudara dapat mengunjungi Sekretariat PKM/PPKM-LPKA UMY di Gedung AR-Fachruddin B Lt. 3 (Eks Kantor Biro Kemahasiswaan).

Selamat berjuang dan kami tunggu partisipasinya! 

sumber : http://pkm.umy.ac.id/didanai2015/

Pedoman Program Studi Lanjut Penerima Bidikmisi Untuk jenjang S2

1. Latar Belakang
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27,1% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses terhadap informasi dan sumber pendanaan juga relatif terbatas.

Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung program tersebut antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.

Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam pemberian bantuan biaya pendidikan adalah:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 (1), menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Sebagai upaya lanjutan dari program Bidikmisi yang sudah berjalan selama 4 tahun ini, dimulailah program Bidikmisi S2 yang bertujuan untuk memberikan fasiitasi bagi penerima bidikmisi yang telah menyelesaikan masa studi S1/D4 untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

2. Karakteristik
Beasiswa Bidikmisi Pascasarjana Dikti mempunyai ciri sebagai berikut:
  1. Berasal dari dana APBN.
  2. Diperuntukan bagi penerima bantuan biaya pendidikan bidikmisi yang telah menyelesaikan studi jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4;
  3. Tidak boleh digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding), kecuali seijin Ditjen Dikti.

3. Rentang Waktu Studi
Rentang waktu studi yang dibiayai oleh Beasiswa Bidikmisi Pascasarjana Dikti adalah selama lamanya 24 bulan dengan ketentuan
1. Membuktikan kemajuan studi yang memuaskan
2. Pindah perguruan tinggi

4.Pembiayaan
Program Beasiswa Pascasarjana Bidikmisi Dikti memberikan komonen biaya sebagai berikut
1. Biaya Awal (Initial Allowance) yang meliputi;
    a. biaya pendaftaran (langsung dibayarkan ke perguruan tinggi);
    b. biaya matrikulasi (langsung dibayarkan ke perguruan tinggi);
    c. biaya akomodasi awal (settlement allowance);
    d. biaya tesis/disertasi;
    e. biaya transportasi
2. Biaya Berkala (Periodic Allowance) yang meliputi;
    a. biaya perkuliahan/SPP (tuition fee);
    b. biaya hidup bulanan dan tunjangan domisili (monthly allowance);
    c. tunjangan buku (book allowance);
    d. asuransi kesehatan.

5. Perguruan Tinggi dan Program Studi Tujuan
Perguruan tinggi dan prodi tujuan yang ditawarkan adalah perguruan tinggi negeri dalam negeri yang menyelenggarakan program studi yang inline dengan program studi yang diselesaikan pada jenjang S1 dan D4

6. Proses Penjaringan
6.1 Penawaran
Program Beasiswa Bidikmisi Pascarsarjana Dikti ditawarkan pada seluruh penerima bidikmisi yang telah menyelesaikan studi S1 atau D4 melalui pengumuman pada website bidikmisi atau melalui perguruan tinggi penyelenggara bidikmisi

6.2 Tata Cara dan Syarat Melamar
Para calon yang melamar untuk memperoleh Program Beasiswa Bidikmisi untuk Pascasarjana Dikti harus mengikuti syarat syarat sebagai berikut
6.2.1 Tata Cara Melamar
  1. Proses dilakukan secara online melalui http://bidikmisi.dikti.go.id menu mahasiswa
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  3. Melampirkan Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) dari perguruan tinggi yang dituju (Jika ada)
  4. Melampirkan hasil pindaian ijasah dan transkrip S1/D4 yang telah dilegalisir.
  5. Melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan bahasa Inggris (TOEFL Institutional minimal 500, IBT minimal 65 atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (jika ada). 
6.2.2 Syarat Untuk Melamar
  1. Penerima Bidikmisi yang sudah menyelesaikan studi S1/D4
  2. IPK kelulusan minimal 3.00
  3. Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) dari perguruan tinggi yang dituju (Jika ada)
  4. Menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat bukti (TOEFL Institutional minimal 500, IBT minimal 65 atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (jika ada).
6.2.3 Proses Wawancara
Seleksi akan dimulai dari pemeriksaan kepengkapan dokumen, kemudian dilanjutkan dengan wawancara tatap muka dengan Bahasa Inggris
Proses seleksi dilaksanakan oleh Tim seleksi Beasiswa Pascasarjana Bidikmisi yang akan dibentuk Ditjen dikti.
Seleksi akan didasarkan kepada beberapa aspek
  1. Aspek akademik
  2. Aspek Bahasa
  3. Aspek Sosial dan keluarga
7. Penyaluran Beasiswa
Penyaluran dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan mekanisme yang akan diatur kemudian

8. Mekanisme Evaluasi dan Pelaporan
Kegiatan evaluasi merupakan komponen dari pengelolaan suatu program yang penting untuk mengetahui kemajuan dan kendala yang terjadi dalam implementasi program. Tujuan dari kegiatan evaluasi kegiatan pengelolaan dan penyaluran BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI adalah: (a) Untuk mengetahui kemajuan studi dari para karyasiswa BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI
(b) Untuk mengetahui secara langsung permasalahan dan kesulitan yang dihadapi para karyasiswa BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI, serta memberikan jalan keluar sejauh memungkinkan
(c) Untuk memperbaiki sistem pengelolaan BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI di tahun berikutnya, agar implementasinya menjadi berlangsung dengan lebih baik
(d) Untuk memperbaiki data dasar tentang status dan perkembangan studi karyasiswa BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI, yang akan digunakan dan penyempurnaan program yang akan dilakukan.

8.1 Mekanisme Evaluasi
Mekanisme evaluasi beasiswa pascasarjana bidikmisi adalah sebagai berikut :
1. Ditjen dikti melakukan evaluasi secara berkala tentang perkembangan studi dari penerima manfaat
2. Evaluasi yang dilakukan meliputi aspek aspek sebagai berikut
a. Aspek akademik
b. Aspek administasi
8.2 Mekanisme Pelaporan
Penerima program ini melaporkan perkembangan studinya melalui http://bidikmisi.dikti.go.id

9. Penutup
Pedoman ini berlaku untuk tahun anggaran 2014, apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan pada pedoman ini, maka Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan ditjen dikti akan memperbaiki dan mengunggah pedoman versi terbaru di laman terkait

sumber: http://bidikmisi.dikti.go.id/petunjuk/beasiswalanjut

Kamis, 28 Agustus 2014

Alhamdulillah, UMY peringkat 6 pada Pekan Ilmiah Nasional ke-27




Ajang kreativitas mahasiswa dalam gelaran PIMNAS ke-27 tahun 2014 yang dilangsungkan di Universitas Diponegoro pada tanggal 25-29 Agustus 2014 menorehkan hasil yang membanggakan bagi tim PKM UMY dengan merebut 2 medali Emas dan 1 medali perunggu.

Medali 2 emas didapat dari kategori presentasi dan poster oleh PKM-M “Difabel House” dari Fakultas Ekonomi, sementara  1 medali perunggu dipersembahkan dari PKM-KC “Stetoskop Wireless” dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan pada kategori poster.

Anggota kelompok PKM-M “Difabel House” terdiri dari 5 orang yakni Weni Septi Susanti, Egi Pranajaya, Sabila Yusrina, Ida solehah dan Reni Apriyani yang kesemuanya dari jurusan yang sama yaitu Ekonomi Keuangan dan Perbankan Islam (EKPI) Fakultas Ekonomi. Perlu diketahui juga bahwa dua diantara mereka yakni Weni Septi Susanti dan Egi Pranajaya adalah termasuk mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi angkatan 2012.

Acara tahunan dibidang perwujudan kreativitas mahasiswa dan penalaran ilmiah ini 440 tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang berasal dari berbagai PTN dan PTS seluruh Indonesia. Peserta PIMNAS ke-27 merupakan hasil seleksi dari 7300 proposal PKM yang kegiatannya difasilitasi oleh  Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi  (Dit. Litabmas, Ditjen Dikti).

Pada PIMNAS ke-27 ini Tim PKM UMY mengirimkan 6 delegasi kelompok dan berhasil menempati ranking nomer 6 pada klasmen akhir PIMNAS 27 yang merupakan ranking terbaik yang pernah diraih UMY selama ini sejak kegiatan PIMNAS digulirkan pada tahun 1998. 
Berikut adalah 10 besar peringkat PIMNAS ke-27 tahun 2014 :
     1.      Universitas Gajah Mada
     2.      Institut Teknologi Surabaya
     3.      Universitas Brawijaya
     4.      Institut Pertanian Bogor
     5.      Universitas Airlangga
     6.      Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
     7.      Universitas Negeri Malang
     8.      Universitas Diponegoro
     9.      Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
     10.  Universitas Negeri Yogyakarta
Dengan hasil ini, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menjadi Universitas swasta Nomer 1 dan satu-satunya Perguruan tinggi swasta yang masuk 10 besar pada PIMNAS ke-27.

Keberhasilan Tim PKM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini merupakan kebanggaan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Semoga memotivasi untuk lebih giat dalam pembinaan mahasiswa dibidang kreativitas dan prestasi mahasiswa yang semakin bisa diraih ditingkat Nasional maupun International.

Informasi Orientasi Studi Dasar Islam (OSDI) 2014



Kegiatan OSDI merupakan salah satu program di Uniersitas Muhammadiyah Yogyakarta yang ditujukan untuk mahasiswa baru yang kegiatannya tidak hanya sekedar transfer ilmu tetapi juga menekankan penghayatan nilai-nilai inti ajaran islam dengan sentuhan qalbu sambil mendekatkan dengan problem yang sedang dan akan dihadapi mahasiswa selaku intelektual muda.

PRA OSDI 
 
28, 29, 30 Agustus 2014 : Pembukaan stand OSDI untuk Registrasi/mengisi Data OSDI dan melihat kafilah/ kelompok masing-masing.
Waktu                               : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat                             : Stand OSDI di masing-masing Fakultas


OSDI
4 September 2014       : Osdi Putra
5 September 2014       : Osdi Putri
Waktu             : 06.00 – selesai


PASCA OSDI

7 – 8 September 2014             : Placement Test (Tes Al-Qur’an)


KETENTUAN OSDI

a. Mahasiswa Putra :
1.      Memakai baju taqwa / busana muslim lengan panjang
2.      Mengenakan peci warna hitam
3.      Memakai celana panjang warna hitam (bukan jeans)
4.      Memakai sepatu warna hitam / gelap
5.      Tidak berambut gondrong atau dicat warna
6.      Tidak memakai anting
7.      Tidak merokok
8.      Tidak membawa senjata tajam
9.      Tidak memakai / membawa obat-obatan terlarang (NARKOBA)

b. Mahasiswa Putri :
1.      Memakai busana muslimah / baju putih lengan panjang (tidak ketat dan tidak transparan)
2.      Memakai kerudung / jilbab warna putih
3.      Mengenakan jas almamater
4.      Memakai rok atau baju panjang warna hitam (bukan jeans)
5.      Memakai sepatu warna hitam / gelap
6.      Tidak memakai perhiasan yang mencolok
7.      Tidak memakai / membawa obat-obatan terlarang (NARKOBA)

PERLENGKAPAN yang wajib dibawa  Ketika OSDI:
1.      Alat tulis menulis
2.      Perlengkapan sholat
3.      Obat-obatan pribadi
4.      Buku Panduan (akan dibagikan ketika Mataf)
5.      Tas Kresek/ Plastik untuk membawa/ menyimpan sepatu di masjid
6.      Peserta wajib menyumbangkan 1 buah Al-Qur’an dikumpulkan dan diserahkan kepada pemandu dan kafilahnya masing-masing, yang nantinya akan disumbangkan untuk perpustakaan masjid.
7.      Selama kegiatan OSDI tidak diperkenankan meninggalkan kampus.



Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :
Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI)
Telp. (0274) 387656
pesawat 154 atau 147.
Masjid KHA Dahlan lantai 1 (sayap selatan).