Senin, 15 September 2014

MUBES HIMADIKSI 2014


Himpunan Mahasiswa Bidikmisi (HIMADIKSI) UMY melaksanakan Musyawarah Besar pada hari Minggu, 14 September 2014 bertempat di Ruang Sidang FE UMY. Musyawarah besar (MUBES) ini mengambil tema “Mempelopori terbentuknya HIMADIKSI yang aktif Berprestasi dan Berdedikasi”. Hadir sebagai ketua panita sekaligus ketua HIMADIKSI UMY periode 2013-2014, Eva Nurul Huda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota HIMADIKSI UMY yang berpartisipasi hingga terselenggaranya acara MUBES tersebut.

Dalam sambutannya ia menyampaikan agar Mahasiswa Bidikmisi mampu berprestasi tidak hanya dalam hal akademik tetapi juga Non-Akademik. Selain itu ia jg berpesan kepada Mahasiswa Bidikmisi supaya nantinya menjadi lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

MUBES membahas beberapa hal melalui beberapa sidang Pleno. Namun, karena ada beberapa kendala, ada beberapa pembahasan yang masih tertunda dan langsung dilanjutkan ke sidang untuk pemilihan ketua umum. Dalam pemilihan ini, terdapat tiga calon yang mendapat suara terbanyak yakni Heriyanto (FISIPOL 2013), Azwar Kholid (FE 2013), dan Rohmaida Lestari (FE 2013). Akhirnya, setelah melengkapi beberapa persyaratan dan atas musyawarah dari seluruh peserta MUBES, terpilihlah Azwar Kholid (FE) sebagai Ketua Umum HIMADIKSI UMY periode 2014-2015 . Ditanya mengenai organisasi ke depannya, ketua umum baru terpilih, Azwar Kholid mengatakan, “Mengingat organisasi ini tidak boleh berdiri secara otonom, jadi harus ada yang membawahi, maka kita perlu menggandeng BEM Universitas melalui Mendagri,” Ia juga menyampaikan harapannya kepada anggota HIMADIKSI UMY agar mampu untuk saling bekerjasama demi kemajuan HIMADIKSI UMY.

Semoga ketua umum baru terpilih HIMADIKSI UMY dapat mengemban amanah yakni membawa HIMADIKSI UMY menjadi organisasi yang lebih baik dari periode sebelumnya. 

Minggu, 07 September 2014

Penerimaan Proposal PKM Tahun 2014 Didanai 2015

Alhamdulillah, Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2013 Didanai 2014 telah selesai yang akhirnya bermuara di Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-27 di Universitas Diponegoro, Semarang. Pada PIMNAS ke-27 ini, UMY meloloskan 6 kelompok dari 113 proposal yang didanai. 

Prestasi yang ditorehkan UMY pada PIMNAS ke-27 ini yakni menempati Peringkat ke-6 dengan perolehan 2 Medali Emas dan 1 Medali Perunggu. Pencapaian ini menjadikan UMY menjadi satu-satunya PTS yang menempati 10 besar PIMNAS ke-27. 

Inilah saatnya saudara mengikuti jejak mereka yang telah memulainya lebih dulu. Tahap pengusulan merupakan langkah awal yang juga telah mereka tempuh hingga bermuara di PIMNAS. Dan saatnya Anda memulai !

Sebagai pengenalan awal bagi pengusul PKM bahwa Pusat Pengembangan Kreativitas Mahasiswa (PPKM) yang bernaung di bawah Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) merupakan Lembaga yang mengkoordinir pelaksanaan PKM@UMY. Bagian ini dibentuk pada tahun 2013 untuk melakukan pembenahan terhadap sistem keikutsertaan mahasiswa dalam PKM dan juga mengawal proses PKM dari pengusulan hingga pengiriman delegasi ke PIMNAS. 

PPKM-LPKA UMY berkomitmen untuk menyederhanakan sistem yang ada namun tetap terstruktur. Maka, tahun ini (2014), PPKM-LPKA UMY memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap Fakultas untuk mengelola PKM-nya dan PPKM-LPKA UMY melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan berjalan dengan baik.

Adapun penyelenggara PKM ini adalah Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DITLITABMAS), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Maka, seluruh tahapan dalam PKM ini mengacu pada Pedoman yang disusun oleh DIKTI. Selain mengikuti arahan dari Pedoman PKM, kami juga telah meringkas isi pedoman di dalam Powerpoint Penyusunan Proposal

Lebih lengkapnya, informasi bisa saudara dapatkan melalui Workshop yang jadwalnya ditentukan oleh masing-masing Fakultas. Apabila ada hal teknis yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Wakil Dekan II maupun Fasilitator PKM atau saudara dapat mengunjungi Sekretariat PKM/PPKM-LPKA UMY di Gedung AR-Fachruddin B Lt. 3 (Eks Kantor Biro Kemahasiswaan).

Selamat berjuang dan kami tunggu partisipasinya! 

sumber : http://pkm.umy.ac.id/didanai2015/

Pedoman Program Studi Lanjut Penerima Bidikmisi Untuk jenjang S2

1. Latar Belakang
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27,1% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses terhadap informasi dan sumber pendanaan juga relatif terbatas.

Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung program tersebut antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.

Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam pemberian bantuan biaya pendidikan adalah:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 (1), menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Sebagai upaya lanjutan dari program Bidikmisi yang sudah berjalan selama 4 tahun ini, dimulailah program Bidikmisi S2 yang bertujuan untuk memberikan fasiitasi bagi penerima bidikmisi yang telah menyelesaikan masa studi S1/D4 untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

2. Karakteristik
Beasiswa Bidikmisi Pascasarjana Dikti mempunyai ciri sebagai berikut:
  1. Berasal dari dana APBN.
  2. Diperuntukan bagi penerima bantuan biaya pendidikan bidikmisi yang telah menyelesaikan studi jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4;
  3. Tidak boleh digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding), kecuali seijin Ditjen Dikti.

3. Rentang Waktu Studi
Rentang waktu studi yang dibiayai oleh Beasiswa Bidikmisi Pascasarjana Dikti adalah selama lamanya 24 bulan dengan ketentuan
1. Membuktikan kemajuan studi yang memuaskan
2. Pindah perguruan tinggi

4.Pembiayaan
Program Beasiswa Pascasarjana Bidikmisi Dikti memberikan komonen biaya sebagai berikut
1. Biaya Awal (Initial Allowance) yang meliputi;
    a. biaya pendaftaran (langsung dibayarkan ke perguruan tinggi);
    b. biaya matrikulasi (langsung dibayarkan ke perguruan tinggi);
    c. biaya akomodasi awal (settlement allowance);
    d. biaya tesis/disertasi;
    e. biaya transportasi
2. Biaya Berkala (Periodic Allowance) yang meliputi;
    a. biaya perkuliahan/SPP (tuition fee);
    b. biaya hidup bulanan dan tunjangan domisili (monthly allowance);
    c. tunjangan buku (book allowance);
    d. asuransi kesehatan.

5. Perguruan Tinggi dan Program Studi Tujuan
Perguruan tinggi dan prodi tujuan yang ditawarkan adalah perguruan tinggi negeri dalam negeri yang menyelenggarakan program studi yang inline dengan program studi yang diselesaikan pada jenjang S1 dan D4

6. Proses Penjaringan
6.1 Penawaran
Program Beasiswa Bidikmisi Pascarsarjana Dikti ditawarkan pada seluruh penerima bidikmisi yang telah menyelesaikan studi S1 atau D4 melalui pengumuman pada website bidikmisi atau melalui perguruan tinggi penyelenggara bidikmisi

6.2 Tata Cara dan Syarat Melamar
Para calon yang melamar untuk memperoleh Program Beasiswa Bidikmisi untuk Pascasarjana Dikti harus mengikuti syarat syarat sebagai berikut
6.2.1 Tata Cara Melamar
  1. Proses dilakukan secara online melalui http://bidikmisi.dikti.go.id menu mahasiswa
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  3. Melampirkan Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) dari perguruan tinggi yang dituju (Jika ada)
  4. Melampirkan hasil pindaian ijasah dan transkrip S1/D4 yang telah dilegalisir.
  5. Melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan bahasa Inggris (TOEFL Institutional minimal 500, IBT minimal 65 atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (jika ada). 
6.2.2 Syarat Untuk Melamar
  1. Penerima Bidikmisi yang sudah menyelesaikan studi S1/D4
  2. IPK kelulusan minimal 3.00
  3. Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) dari perguruan tinggi yang dituju (Jika ada)
  4. Menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat bukti (TOEFL Institutional minimal 500, IBT minimal 65 atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (jika ada).
6.2.3 Proses Wawancara
Seleksi akan dimulai dari pemeriksaan kepengkapan dokumen, kemudian dilanjutkan dengan wawancara tatap muka dengan Bahasa Inggris
Proses seleksi dilaksanakan oleh Tim seleksi Beasiswa Pascasarjana Bidikmisi yang akan dibentuk Ditjen dikti.
Seleksi akan didasarkan kepada beberapa aspek
  1. Aspek akademik
  2. Aspek Bahasa
  3. Aspek Sosial dan keluarga
7. Penyaluran Beasiswa
Penyaluran dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan mekanisme yang akan diatur kemudian

8. Mekanisme Evaluasi dan Pelaporan
Kegiatan evaluasi merupakan komponen dari pengelolaan suatu program yang penting untuk mengetahui kemajuan dan kendala yang terjadi dalam implementasi program. Tujuan dari kegiatan evaluasi kegiatan pengelolaan dan penyaluran BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI adalah: (a) Untuk mengetahui kemajuan studi dari para karyasiswa BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI
(b) Untuk mengetahui secara langsung permasalahan dan kesulitan yang dihadapi para karyasiswa BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI, serta memberikan jalan keluar sejauh memungkinkan
(c) Untuk memperbaiki sistem pengelolaan BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI di tahun berikutnya, agar implementasinya menjadi berlangsung dengan lebih baik
(d) Untuk memperbaiki data dasar tentang status dan perkembangan studi karyasiswa BEASISWA PASCASARJANA BIDIKMISI, yang akan digunakan dan penyempurnaan program yang akan dilakukan.

8.1 Mekanisme Evaluasi
Mekanisme evaluasi beasiswa pascasarjana bidikmisi adalah sebagai berikut :
1. Ditjen dikti melakukan evaluasi secara berkala tentang perkembangan studi dari penerima manfaat
2. Evaluasi yang dilakukan meliputi aspek aspek sebagai berikut
a. Aspek akademik
b. Aspek administasi
8.2 Mekanisme Pelaporan
Penerima program ini melaporkan perkembangan studinya melalui http://bidikmisi.dikti.go.id

9. Penutup
Pedoman ini berlaku untuk tahun anggaran 2014, apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan pada pedoman ini, maka Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan ditjen dikti akan memperbaiki dan mengunggah pedoman versi terbaru di laman terkait

sumber: http://bidikmisi.dikti.go.id/petunjuk/beasiswalanjut