Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup
besar. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak
mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik
baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi
mereka yang berprestasi.
Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih
merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar
(APK) yang baru mencapai 27,1% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan
tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan
demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak
dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik
baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses
terhadap informasi dan sumber pendanaan juga relatif terbatas.
Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah
diluncurkan. Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi
kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi
mahasiswa hingga selesai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya
Pendidikan yang bernama Bidikmisi. Bidikmisi
yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi
dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi
pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung program tersebut antara lain
dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki
potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh
berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu atau menyediakan bantuan biaya
pendidikan.
Peraturan
perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam pemberian bantuan biaya
pendidikan adalah:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang
orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan
bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Pasal 76 (1), menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara
ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa
berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa
kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik
yang berprestasi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik
berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat
bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi
akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
B. Misi
1. Menghidupkan
harapan bagi masyarakat tidak mampu dan mempunyai potensi akademik baik untuk
dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan
sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan
pemberdayaan masyarakat.
C. Tujuan
1. Meningkatkan
motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi
kendala ekonomi;
2. Meningkatkan
akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak
mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
3. Menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
4. Meningkatkan
prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra
kurikuler;
5. Menimbulkan
dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan
prestasi dan kompetitif;
6. Melahirkan
lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu
berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan
masyarakat.
D. Sasaran
Sasaran program
adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat
yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar